MSA Kargo Jakarta, Banten, Sidoarjo KAWASAN KBN MARUNDA Jl. Pangkal Pinang Blok Jakarta Utara PT Hankyu Hanshin Logistic Indonesia Kawasan Industri MM2100 Jl. Bali Blok O-1-2 Cikarang Barat Bekasi 17530 PT Transporindo Lima Perkasa Jl. Semarang Blok A6 No. 3 KBN Unit Usaha Marunda Jakarta Utara SUCOFINDO 0050B/PPLBI/0219 Kawasan Berikat Nusantara Jl. Pekanbaru No. 1. SBU Marunda , Cilincing, Jakarta Utara PT AVIA TECHNICS DIRGANTARA 0046A/PPLBI/0219 Gedung Hanggar Angkasa Pura II Kel. Selapajang Jaya Bandara Soekarno Hatta Kec. Neglasari Kota Tangerang 19120 Phone +622131131844 Vopak Terminal Merak 0010A/PPLBI/0916 Talavera Suite Lt. 19 Unit 03 Jln. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26 Jakarta Selatan 12430 Bumimerak Terminalindo 0017A/PPLBI/1116 Jln. Daan Mogot KM. 11, Kel. Kedaung Kaliangke, Kec. Cengkareng Jakarta Barat CKB Logistics 0014A/PPLBI/0916 Jakarta, Jakarta, Jakarta, Karawang, Surabaya, Surabaya, Balikpapan, Sorong Gedung TMT 1, 7th Floor Suite 701, Jl. Cilandak KKO No. 1,Jakarta 12560 Phone +6221 2997 6777, +6221 2997 6788 Fax +6221 2997 6797 Dahana 0013A/PPLBI/0916 Jln. Raya Subang-Cikamurang KM. 12 Cibogo, Subang 412285 Dunia Express 0002A/PPLBI/0816 Jakarta, Karawang, Balikpapan Jln. Agung Karya VII No. 1 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Gerbang Teknologi Cikarang 0016A/PPLBI/1016 Hollywood Plaza No. 10-12 Jln. H Usmar Ismail, Kota JaBaBeKa Desa Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi Indra Jaya Swastika 0001A/PPLBI/0816 Jln. Kalianak Barat 57A Surabaya, Jawa Timur 60183 Jln. Kalianak Barat 116 Surabaya, Jawa Timur 60183 Kawasan Berikat Nusantara 0040A/PPLBI/0318 Jln. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok Jakarta Utara Lautan Luas Tbk. 0005A/PPLBI/0816 Gd Graha Indramas Lt. 6-12 Jln. Aip II Ks Tubun Raya no. 77 Jakarta Pelabuhan Panajam Banua Taka 0007A/PPLBI/0916 Setiabudi Atrium, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12920 Pertamina Driling 0019A/PPLBI/0317 Jl. Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, South Tangerang City, Banten 15418 Petrosea Tbk 0006A/PPLBI/0916 Indy Bintaro Office Park, Gedung B Jln. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Sumisho Global Logistics 0022A/PPLBI/0417 EJIP Industrial Park Plot 1 E 2 Cikarang Selatan Bekasi 17530, INDONESIA. Sumitronics Indonesia 0032B/PPLBI/1217 EJIP Industrial Park Plot 1E-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan- Bekasi 17550 Taruna Bina Sarana 0003A/PPLBI/0816 Jln. Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Keb Lama Jakarta Selatan 12210 United Tractors 0020B/PPLBI/0317 Jln. Raya Bekasi KM. 22 Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur 13910 PT. Transcon Indonesia 0008A/PPLBI/0916 Jl. Pulau Natuna no. 1, KIM 2 Kawasan Industri Medan PT Panca Kusuma Raya 0033A/PPLBI/0518 Kawasan Industri Greenland International Industrial Center GIIC No. AF 8, Blok AF Desa/Kel. Nagasari, Bekasi PT. Wahana Logistindo Abadi 0037B/PPLBI/0518 Rukan Enggano Megah No 11B, Tanjung Priok, Jakarta Utara Hitachi Transport System 0042A/PPLBI/0918 Jakarta, Bekasi, Surabaya Graha Mustika Ratu 4th Floor, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta, 12870 Indonesia Phone 021-8306590 Fax 021-83709029 PT. ADIPERKASA EKABAKTI INDUSTRY 0049A/PPLBI/0919 Jalan Raya Cakung-Cilincing Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910 Puninar Logistics 0045A/PPLBI/0219 PT PUNINAR JAYA Jl. Raya Cakung Cilincing KM 1,5. Kel. Cakung Barat, Kec, Cakung, Jakarta Timur 13910 PT Sarana Gemilang 0041B/PPLBI/0518 PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara PT Nittsu Lemo Indonesia Logistik 0024A/PPLBI/0417 Kawasan Industri Gobel Jl. Teuku Umar Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat PT DSV SOLUTIONS INDONESIA 0012A/PPLBI/0916 Tangerang, Sidoarjo, Semarang, Bogor, Gresik, Balikpapan Jalan Siliwangi No. 178, Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, Banten.EtyPuspitasari, Ketua Umum Perhimpunan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) mengatakan PLB tahap I yang diresmikan tahun lalu sudah beroperasi dengan baik. Pasalnya dari 11 PLB yang ada beberapa perusahaan bahkan sudah melakukan perluasan di Bandung, Balikpapan, dan Surabaya. Salah satu poin utama dalam Paket Kebijakan Ekonomi II dan diatur melalui Peraturan Pemerintah PP sebagai revisi PP 32/2009 tentang Penimbunan Berikat adalah lahirnya pusat logistik berikat PLB.Kelahiran PLB alias gudang logistik multifungsi ini selain dimaksudkan untuk menekan biaya dan transportasi logistik, juga diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia logistik multifungsi ini biasanya digunakan importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean pihak menilai bahwa keberadaan PLB, yang penuh fasilitas dan kaya insentif fiskal itu, secara langsung dan tidak langsung, dinilai sukses dalam menekan dwelling time. Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu, persoalan baru pun muncul sebagai imbas lahirnya PLB. Pasalnya, saat ini PLB disinyalir sebagai salah satu titik merembesnya barang-barang impor, di seperti tekstil dan produk tekstil ke pasar Rusdi, Direktur Eksekutif National Maritime Institute Namarin, menilai bahwa potensi PLB sebagai titik merembesnya bahan baku impor ke pasar domestik sangat mungkin terjadi. Pasalnya, PLB memiliki kendala utama dalam hal prinsip kerja PLB mirip kawasan berikat. Namun, di PLB tidak ada pabrik seperti di kawasan berikat. Di kawasan berikat, lanjutnya, barang yang datang dibongkar dan diolah di tempat itu dan langsung diekspor.“Kalau di PLB, ketika barang masuk, yang butuh barang itu datang, ambil dan dibawa keluar. Di sinilah prosesnya mulai sulit terkontrol,” ujarnya kepada
PusatLogistik Berikat KBN di Jakarta disediakan di PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan barang asal
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan CKBadalah perusahaan logistik di Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT ABM Investama Tbk, menyediakan jasa logistik, jasa pengiriman barang besar, pengiriman kargo, pengiriman internasional & transportasi terintegrasi yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Pusat Logistik Berikat (PLB) + Detail. Layanan Remote Site / Supply Base agregasiJAKARTA - Kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) hingga saat ini terus dikembangkan oleh pemerintah. Saat ini, terdapat 34 perusahaan dan diperkirakan akan terus bertambah di Indonesia. "Sekarang 140-an yang sudah minta asistensi untuk daftar. Kita akan buka kelas kalau siap akan daftar. Kalau Papua migas ada," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi [] Q4tcZ.